[ADS] Top Ads

Inilah, 4 Cara Mudah Mengecek Besaran Pajak Mobil Secara Online



Membayar pajak mobil menjadi sebuah tanggung jawab yang harus kita tunaikan. Karena dari pajak inilah, pembangunan daerah dapat terus berlangsung. Namun sebelum membayarnya, sebetulnya kita bisa terlebih dahulu mengeceknya secara online. Yap, pemerintah sendiri sebetulnya telah lama memfasilitasi hal ini untuk memudahkan masyarakat mengecek besaran pajak mobil yang harus mereka bayarkan. Hal ini juga dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Karena dengan melakukan digitalisasi seperti ini, pemerintah dapat turut meminimalisir kontak fisik masyarakat saat berada diluar rumah.  


Cara Mengecek Pajak Mobil Secara Online


Caranya pun terbilang cukup mudah, Anda hanya membutuhkan gadget serta pulsa atau akses internet. Penasaran? mari kita bahas satu-persatu.


1. Cek pajak mobil online melalui SMS




Bagi Anda yang masih setia menggunakan feature phone alias handphone jadul, jangan dulu khawatir. Karena kabar baiknya, Anda masih tetap dapat melaukan pengecekan pajak mobil secara online melalui fitur SMS yang ada di handphone Anda. Yap. khusus bagi Anda yang tinggal di Pulau Jawa. Ada beberapa nomor yang bisa Anda SMS untuk melakukan hal ini. Berikut daftarnya:


  • Untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengirimkan SMS dengan format = METRO(spasi)NOPOL_KENDARAAN ke Nomor 1717
  • Untuk wilayah Jawa Barat, Anda bisa mengirimkan SMS dengan format = INFO(spasi)NOPOL_KENDARAAN(spasi)WARNA_PLAT_KENDARAAN ke Nomor 08112119211 yang merupakan nomor resmi Dispenda JABAR
  • Untuk wilayah Yogyakarta, Anda bisa mengirimkan SMS dengan format = DIY(spasi)NOPOL_KENDARAAN ke Nomor 9600
  • Untuk wilayah Jawa Tengah, Anda bisa mengirimkan SMS dengan format = JATENG(spasi)NOPOL_KENDARAAN ke Nomor 9600
  • Untuk wilayah Jawa Timur, Anda bisa mengirimkan SMS dengan format = JATIM(spasi)NOPOL_KENDARAAN ke Nomor 7070


Pastikan pulsa Anda mencukupi, karena Anda akan dikenakan tarif Rp 1.000/SMS.


2. Cek pajak mobil online melalui Dial USSD




Cara cek pajak mobil online yang kedua, yakni melalui menu Dial USSD di handphone Anda. Namun untuk dapat menggunakan cara ini, nomor handphone Anda harus sudah terdaftar di samsat setempat. Caranya mudah;


  • Buka menu dial/USSD di handphone ada, dan tekan *368# 
  • Lalu pilih menu Ditlantas Polri
  • Bagi Anda yang tinggal di wilayah Jakarta, Anda bisa menekan 1. untuk memilih Polda Metro Jaya
  • Jika sudah, akan muncul menu lain yang berisi: Info kendaraan bermotor, Info Pajak kendaraan Bermotor, Pajak Reminder, serta Info Sim Keliling
  • Pilih Menu Info Pajak kendaraan Bermotor
  • Kemudian masukkan nopol kendaraan Anda. Misalnya B021Z dan pilih OK


Jika nomor yang Anda gunakan telah terdaftar di samsat setempat, maka akan muncul informasi mengenai besaran pajak mobil yang harus Anda bayarkan. 


3. Cek pajak mobil online melalui website resmi provinsi




Ada beberapa provinsi di Indonesia yang juga telah menyediakan laman pengecekan pajak kendaraan bermotor yang bisa kita manfaatkan. Antara lain adalah:


DKI Jakarta


Dimana pengecekan bisa langsung dilakukan melalui tautan berikut: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Anda cukup memasukkan nopol dan NIK pada kolom yang telah disediakan, lalu klik proses

Maka detail kendaraan beserta total pajak yang harus Anda bayarkan akan langsung muncul beberapa saat kemudian


Banten (Sedang tidak dapat diakses)


Dimana pengecekan bisa langsung dilakukan melalui tautan berikut: https://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb

Cukup masukkan nopol kendaraan lalu klik Cari, maka detail pajak akan terlihat


Jawa Barat


Bapenda JABAR pun menyediakan laman serupa yang dapat diakses di: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Caranya mudah, cukup masukkan nopol kendaraan, pilih Warna TNKB atau Plat mobil Anda, isikan captcha, lalu klik Cari.

Maka besaran pajak akan langsung tertera di layar handphone Anda. 


Jawa Tengah


Dan bagi Anda yang tinggal di wilayah Jawa Tengah, Anda bisa mengakses tautan berikut: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

Cukup masukkan nopol kendaraan dan pilih Submit. Maka data kendaraan beserta nominal pajak yang harus dibayar akan langsung tertera.


Jawa Timur


Dan terakhir, bagi Anda yang tinggal di provinsi Jawa Timur, Anda bisa melakukan pengecekan pajak mobil secara online melaui tautan berikut: https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb

Cukup masukkan nopol dan isi captcha, lalu pilih Cari


Nah, itulah beberapa provinsi yang telah menyediakan fitur pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online melalui laman situs mereka. 


4. Cek pajak mobil online melalui Aplikasi Mobile




Selain melalui laman situs pemerintah daerah, pajak mobil online juga dapat dicek melalui aplikasi e-SAMSAT yang tersedia untuk perangkat Android. Dimana setiap provinsi memiliki aplikasi yang berbeda. Berikut daftarnya:


  • Untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengunduh aplikasi SAMOLNAS atau Samsat Online Nasional (Hingga artikel ini diterbitkan, aplikasi yang dimaksud masih dalam tahap pemeliharaan server)
  • Untuk wilayah Banten, Anda bisa menggunakan aplikasi SAMBAT atau Samsat Banten Hebat
  • Untuk wilayah Jawa Barat, tersedia aplikasi SAMBARA yang bisa di unduh di Google Play Store
  • Semetara untuk wilayah Jawa Tengah, Anda bisa menggunakan aplikasi SAKPOLE e-SAMSAT JATENG


Nah, itulah 4 Cara Mudah Mengecek Pajak Mobil Secara Online. Dengan mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, masyarakat tidak perlu lagi menduga-duga total pajak kendaraan yang harus mereka penuhi. Hal ini sekaligus menjamin transparansi pemerintah provinsi dalam menarik iuran pajak dari para pemilik kendaraan bermotor. 


Posting Komentar

Copyright © 2023

Cookies