[ADS] Top Ads

Cara Membayar Pajak Mobil Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)


Salah satu halangan terbesar masyarakat saat hendak membayar pajak kendaraan ialah tidak adanya waktu untuk datang ke gerai samsat. Alhasil, banyak yang akhirnya lupa membayar pajak kendaraan yang dimilikinya karena kesibukan yang begitu padat. Untungnya, pemerintah melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuat sebuah terobosan baru melalui aplikasi samsat digital nasional alias SIGNAL. Dengan aplikasi SIGNAL, bayar pajak mobil online kini menjadi semakin lebih mudah. Kamu bisa membayar pajak mobil kapan dan dimana saja langsung dari gadget-mu. Tak perlu lagi mengantre di gerai samsat terdekat atau meminta bantuan seorang calo untuk melakukan hal ini. Dengan menggunakan aplikasi samsat digital nasional, kamu bahkan bisa mengecek besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan terlebih dahulu. Yakni melalui menu, info pajak.


Cara bayar pajak mobil secara online


Membayar pajak mobil menjadi salah satu kewajiban yang harus kamu penuhi setiap tahunnya. Hal ini agar kamu bisa dengan leluasa berkendara kemana saja tanpa perlu takut ditilang oleh petugas lalu lintas. Selain itu, dengan membayar pajak mobil tepat waktu, kamu juga akan terhindar dari denda keterlambatan pajak.


Nah, sebelum mulai membayar pajak mobil secara online ada beberapa syarat yang harus lebih dulu kamu penuhi, yakni:


1. Menyiapkan dokumen, seperti; KTP, STNK dan BPKB.

2. Tidak dalam keadaan terlambat lebih dari 1 tahun.


Jika kedua syarat tersebut telah terpenuhi, kamu bisa langsung bayar pajak mobil melalui aplikasi SIGNAL. Caranya mudah, cukup unduh aplikasi SIGNAL – SAMSAT DIGITAL NASIONAL melalui gadget android-mu (untuk saat ini aplikasi SIGNAL belum tersedia untuk user iOS). Jika sudah, buka aplikasi tersebut. Lalu ikuti panduan berikut ini:


1. Pilih menu daftar, buat kamu yang baru pertama kali menggunakan aplikasi ini.

2. Isi form registrasi dengan memasukkan data pribadi yang diminta, seperti; NIK, Nama, Alamat, Email, No. HP, serta sandi/password yang hendak digunakan.

3. Setelah itu, kamu akan diminta meng-upload foto KTP

4. Jika sudah, kamu akan diminta melakukan foto selfie untuk proses verifikasi

5. Setelah semua tahapan ini berhasil kamu lalui. Nantinya pihak SIGNAL akan mengirimkan sebuah kode OTP ke nomor HP yang kamu gunakan saat mendaftar.

6. Silahkan masukan kode OTP untuk melanjutkan proses registrasi akun.

7. Terakhir, pihak SIGNAL akan mengirimkan sebuah tautan verifikasi ke email yang kamu gunakan saat mendaftar tadi. Silahkan cek kotak masuknya, dan klik tautan yang diberikan. Sampai disini proses registrasi akun telah selesai


Kamu bisa langsung membayarkan pajak mobilmu dengan menambahkan data kendaraan bermotor diakun tersebut. Isikan semua data yang diminta seperti; Nama pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor serta 5 digit terakhir nomor rangka mobil. Jika data kendaraan telah ditambahkan, kamu bisa memilih NRKB yang telah kamu masukkan tadi untuk mengetahui besaran pajak yang harus kamu bayarkan. Geser menu kirim dokumen TBPKP, lalu input alamat rumahmu untuk proses pengiriman. Jika benar akan muncul detail yang harus kamu bayarkan. Silahkan pilih lanjut untuk menyelesaikan proses pembayaran. Jika sudah, kamu hanya perlu menunggu berkas dikirimkan.


Aplikasi SIGNAL sendiri, sudah terintegrasi dengan data Bapenda di 15 provinsi, yakni; DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Seribu, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat serta NTB. Dengan berbagai kemudahan tersebut, kamu tidak perlu lagi berdesak-desakan dikantor/gerai samsat hanya untuk membayar pajak mobil.

Posting Komentar

Copyright © 2023

Cookies